Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menegaskan aturan ketat terkait penggunaan anggaran di tingkat akar rumput. Para pengurus RT dan RW diimbau untuk tidak menyalahgunakan dana operasional bulanan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Lurah Kebon Kacang, Radius Perkasa, memberikan peringatan keras agar anggaran operasional tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Radius menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membiayai kepentingan pribadi para pengurus wilayah.
Pesan penting ini disampaikan Radius saat memberikan pembekalan kepada puluhan Ketua RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Kelurahan Kebon Kacang. Kegiatan ini fokus pada pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata cara penyusunan laporan keuangan yang benar.
Menurut Radius, pembekalan ini sangat krusial dilakukan untuk memastikan seluruh pengurus memahami aturan main penggunaan dana operasional. Langkah tersebut juga bertujuan menghindari adanya temuan atau pelanggaran administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban di kemudian hari.
"Kami meminta Ketua RT dan RW tidak melakukan pelanggaran saat menyusun laporan kerja dan menggunakan anggaran operasional sesuai yang dikerjakan," kata Radius dalam keterangan resmi Pemprov Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sub Kelompok Bina Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Fachruddin, membeberkan rincian nominal yang diterima pengurus. Saat ini, Ketua RT di Jakarta berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp 2.500.000 setiap bulan, sedangkan Ketua RW mengantongi Rp 3.125.000 per bulan.
Fachruddin menekankan bahwa dana tersebut murni merupakan stimulus untuk menunjang berbagai kegiatan pelayanan masyarakat di lapangan. Pihaknya berharap tidak ada lagi celah penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum pengurus.
"Dana operasional murni dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan RW di lapangan, bukan membiayai kepentingan pribadi pengurus. Kami berharap tidak ada lagi penyimpangan ke depan," tutur Fachruddin.
Berdasarkan hasil evaluasi jajarannya, Fachruddin mengungkap masih menemukan laporan kegiatan RT dan RW yang menyimpang dari tupoksi asli. Bahkan, ada dana operasional yang dipakai membiayai program milik unit kerja lain, contohnya kegiatan Jumantik dan Dasawisma.
Melihat kondisi tersebut, Fachruddin meminta seluruh jajaran Ketua RT dan RW lebih tertib administrasi. Ia mengimbau agar pembuatan laporan kerja bulanan disesuaikan dengan kondisi riil dan fakta di lapangan tanpa ada rekayasa.