Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Stiker Retribusi RTHP Dipowinatan...
BERITA

Stiker Retribusi RTHP Dipowinatan Dicopot Setelah Picu Keresahan

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 19 Juli 2026
Petugas mencopot stiker pengumuman retribusi di RTHP Dipowinatan Kota Yogyakarta

Petugas mencopot stiker pengumuman retribusi di RTHP Dipowinatan Kota Yogyakarta

Pemasangan stiker pengumuman retribusi di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, memicu kehebohan dan keresahan di kalangan warga setempat. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan RTHP sebagai ruang interaksi sosial, keagamaan, hingga penyelenggaraan hajatan mendesak.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Kampung Dipowinatan, Mahadeva Wahyu Sugianto, kronologi penemuan stiker tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 malam. Dari pantauan warga yang sedang menggelar acara pengajian di area RTHP, stiker pengumuman tarif tersebut tiba-tiba sudah tertempel di pintu sekretariat tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Menurut pria yang akrab disapa Deva tersebut, stiker yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta itu menuliskan secara jelas bahwa mulai tahun 2026 akan diberlakukan retribusi untuk kegiatan komersial maupun pribadi. Format retribusi ini menyasar berbagai agenda seperti acara pernikahan, acara bersponsor, hingga acara berbayar lainnya.

Merespons keresahan warga, Deva langsung melaporkan kejadian ini kepada Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Kuncoro. "Dari laporan itu, Pak Kuncoro sepertinya langsung mengontak DLH. Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada petugas dari DLH yang datang ke lokasi untuk mencopot stiker," ujar Deva saat memberikan keterangan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kekhawatiran warga berakar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 67 dalam payung hukum tersebut, diatur mengenai pemanfaatan seluruh aset milik pemerintah daerah yang dikenakan retribusi, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik mengenai operasional RTHP.

Deva menyayangkan jika aturan ini dipukul rata untuk semua fasilitas publik. Menurutnya, lahan RTHP di Dipowinatan dulunya merupakan tanah pribadi yang dibebaskan oleh Pemkot Yogyakarta di era Wali Kota Herry Zudianto agar bisa digunakan leluasa oleh warga. Ia berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mengkaji lebih dalam terkait kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat kecil.

Topics
kota yogyakarta rthp dipowinatan retribusi daerah dinas lingkungan hidup fasilitas publik dprd kota yogyakarta
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.