Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tegas tersebut dilontarkan Prasetyo sekaligus merespons pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya sempat mengaitkan perkara hukum kliennya dengan sang Kepala Negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang sedang berjalan tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak istana berharap agar tidak ada spekulasi liar yang menarik-narik nama Presiden ke dalam pusaran kasus korupsi mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Saat disinggung mengenai pernyataan Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden Prabowo, Prasetyo enggan menanggapi lebih jauh. Ia hanya kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan jalannya penegakan hukum sesuai aturan.
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," pungkas Prasetyo di hadapan awak media.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman terpantau langsung mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengonfirmasi status hukum Febrie Adriansyah. Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan pengembangan kasus penanganan perkara korupsi PT Asabri.