Maraknya imbauan kepada para pelari untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Masyarakat pun diminta untuk lebih cermat menyesuaikan kegiatan fisik mereka dengan tingkat polusi udara yang terjadi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan di media sosial Threads pada Selasa (21/7/2026), sejumlah unggahan mengingatkan komunitas lari untuk membatasi sesi latihan di luar ruangan. Imbauan ini dipicu oleh kondisi udara Jakarta yang dinilai kurang sehat dalam beberapa hari terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah memperkuat sistem peringatan dini atau early warning system melalui situs resmi udara.jakarta.go.id. Layanan ini dirancang agar warga bisa memantau prakiraan kualitas udara hingga tiga hari ke depan.
"Pemprov DKI Jakarta telah memperkuat Sistem Peringatan Dini (early warning system) kualitas udara melalui website udara.jakarta.go.id sebagai upaya memberikan informasi dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pada periode musim kemarau," kata Dudi.
Dudi menjelaskan, sistem pemantauan tersebut didukung oleh 121 stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) yang tersebar di seluruh kecamatan Jakarta. Platform ini tidak hanya menampilkan kondisi udara secara real-time, tetapi juga menyajikan panduan panduan aktivitas harian yang aman bagi warga.
"Selain menyajikan informasi kualitas udara, sistem ini juga memberikan rekomendasi aktivitas dan langkah mitigasi sesuai kondisi udara, baik bagi masyarakat umum maupun kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang penyakit kronis," ujar Dudi.
Ia juga mengimbau warga yang merasakan keluhan pernapasan untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Di samping itu, masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi sumber pencemaran, seperti aktivitas pembakaran sampah ilegal atau emisi pabrik, melalui saluran pengaduan resmi.
Guna menekan polusi secara berkelanjutan, Pemprov DKI memfokuskan penanganan pada Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) periode 2023-2030 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023. Kebijakan ini bertumpu pada penguatan tata kelola serta pengurangan emisi dari sektor transportasi dan industri.
Pada sektor transportasi, pemerintah daerah memperketat pengawasan uji emisi kendaraan, mendorong penggunaan moda transportasi publik JakLingko, serta mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Langkah operasional seperti penyiraman jalan protokol juga terus dimaksimalkan untuk mengurangi debu partikulat.
"Selain berbagai langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek. Mengingat pencemaran udara merupakan isu lintas wilayah, upaya perbaikannya memerlukan sinergi dan penanganan bersama secara berkelanjutan," tutur Dudi.