Polda Metro Jaya resmi menerima dua laporan polisi yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Langkah hukum ini dipicu oleh ucapan Hotman yang menyebut "lu punya otak enggak" saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, pihak penyidik dijadwalkan akan memanggil Hotman Paris selaku pihak terlapor dalam kasus tersebut guna dimintai klarifikasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, pihak penyidik bakal melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas laporan serta memeriksa pelapor dan jajaran saksi.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," kata Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (22/7/2026).
Dari pantauan redaksi, laporan pertama dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan penuturan Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, tindakan tegas tersebut diambil lantaran pernyataan Hotman Paris usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai amat merendahkan kehormatan profesi wartawan.
Tak lama berselang, pengamatan tim redaksi menunjukkan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia turut melayangkan laporan kedua dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup Pasal 433, 436, dan 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.