Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat mendapatkan pembekalan serta pendampingan langsung terkait pendaftaran merek dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB pada Selasa, 21 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan redaksi, kegiatan yang berlangsung di Ballroom Millie Style Hotel, Kabupaten Sumbawa, ini merupakan wujud kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Rumah BUMN Sumbawa. Agenda tersebut dirancang untuk memperluas pemahaman para pelaku usaha mengenai krusialnya perlindungan kekayaan intelektual serta tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek secara formal.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, Manager Rumah BUMN Sumbawa, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta puluhan pelaku usaha binaan PLN. Menurut pengamatan tim redaksi di lokasi, para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dan memanfaatkan sesi konsultasi interaktif.
Dalam sambutannya mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT PLN (Persero) UIW NTB dan Rumah BUMN Sumbawa. Anna menegaskan bahwa merek memegang peranan sangat strategis untuk membedakan produk lokal di tengah persaingan pasar sekaligus membangun reputasi dan daya saing usaha.
Menurut Anna Ernita, para pelaku UMKM harus memahami setiap alur pendaftaran merek, mulai dari penentuan nama dan logo, pemilihan kelas barang atau jasa, hingga penelusuran rekam jejak merek terdaftar. "Melalui kegiatan ini, kami mengajak para peserta untuk aktif berkonsultasi dan memastikan merek yang akan didaftarkan telah dipersiapkan dengan baik. Langkah awal yang tepat dapat mengurangi risiko terjadinya penolakan dalam proses pemeriksaan permohonan," jelasnya.
Sesi pembekalan kemudian dilanjutkan dengan tindakan pendampingan teknis, seperti pengecekan kelayakan merek dan kesiapan dokumen administrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB bersama PT PLN (Persero) UIW NTB dan Rumah BUMN Sumbawa bakal terus mengawal proses ini hingga tahap penerbitan sertifikat pendaftaran resmi.