Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai sorotan negatif dari publik. Padahal, Febrie telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, ikut merespons polemik tersebut. Menurut Yusril, urusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan hukum dan diskresi teknis dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut di lapangan.
"Penyidik itu punya wewenang berdasarkan hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Oleh karena itu kita awasi dan kita cermati perkembangannya, biar penyidik bekerja dengan baik dalam rangka mengungkapkan atau melakukan penyidikan lanjutan," ujar Yusril Ihza Mahendra di PIK, Jakarta, Minggu 19 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai persepsi publik yang menilai aparat sengaja tebang pilih dan memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie, Yusril enggan berspekulasi lebih jauh. Namun, pakar hukum tata negara ini mengingatkan bahwa tanpa adanya keadilan dan kepastian hukum yang kokoh, seluruh agenda besar pembangunan ekonomi pemerintah akan berakhir sia-sia.
Kritik yang jauh lebih berani datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI mengecam keras asas tebang pilih yang dipertontonkan oleh Korps Adhyaksa. Boyamin menilai Kejagung bertindak tidak adil karena tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, justru langsung dijebloskan ke sel tahanan begitu berkas perkara dilimpahkan.
"Dalam melakukan penahanan, itu memang tidak adil. Don Ritto aja ditahan, apalagi Febrie, harusnya kan dia penegak hukum yang diduga dan disangka melakukan korupsi. Harusnya ditahan untuk keadilan, apalagi ini ancaman memang di atas lima tahun korupsi," ujar Boyamin.
Boyamin mendesak Kejagung untuk menerapkan standar ketegasan yang sama tanpa pandang bulu, sekalipun tersangka merupakan mantan pejabat elite di lingkungan internal mereka sendiri. Menurutnya, jika Febrie merasa keberatan atau menolak langkah penahanan tersebut, yang bersangkutan dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang sah melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
"Jangan kemudian tegas terhadap orang lain, kemudian tidak tegas dan tidak kejam kepada orang internal. Harusnya ditahan ini. Soal Febrie tidak puas, tidak terima, ya bisa praperadilan. Nanti biar hakim yang memutuskan apakah penahannya sah atau tidak sah," tegas Boyamin.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih berdalih bahwa tindakan penahanan belum diperlukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berargumen bahwa tim penyidik belum mengambil langkah penahanan badan dikarenakan Febrie baru saja menjalani tahapan pemeriksaan awal sebagai tersangka.