Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia agar segera membebaskan dua warga sipil yang ditangkap akibat unggahan serta komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait nuklir Iran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah penangkapan tersebut bertentangan secara langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMerujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115 Tahun 2024, keributan atau kerusuhan di ruang digital ditegaskan bukanlah delik pidana dalam undang-undang tersebut.
"Putusan tersebut juga mengecualikan lembaga pemerintah, institusi termasuk presiden dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik," ujar Usman melalui keterangan tertulis.
Polda Jabar Tangkap Dua Warga Terkait Isu Nuklir Iran
Ia mengingatkan tindakan kriminalisasi di ruang ekspresi semacam itu justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat serta menjadi bentuk taktik represif untuk membungkam kritik publik.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan dua warga berinisial AYP dan AF atas dugaan kasus penghasutan di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten membahas pernyataan presiden di platform Threads, sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif.
"Modus operandinya terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads, konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan.